Qurban, Hewan Qurban dan Tata Cara memotong


Tentang Qurban
Dasar Hukum Qurban dalam Al Qur’an dan Hadits.
Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Kautsar 1-2 “Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Ya Muhammad) akan kebijakan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau pada hari raya Haji karena Allah, dan sembelihlah Qur’ban-mu”.

Hadist Nabi:
a. Riwayat Daruqutni, Nabi bersabda: “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu”.

b. Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Nabi bersabda: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami”
c. Riwayat Bukhari, Nabi bersabda: “Barang siapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya dan do’a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani Islam”.

Persyaratan Hewan Qurban menurut Syariat Islam.

Hewan sehat, tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak dan tidak kurus serta ekornya tidak terpotong.
Umur hewan untuk qurban.
- Domba atau kambing yang telah berumur satu tahun atau lebih (yang telah berganti gigi)
- Sapi/kerbau yang telah berumur minimal 2 tahun atau yang telah berganti gigi.
Penentuan umur kambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi gigi terasah.
Waktu berqurban: Hewan qurban disembelih sesudah shalat Idul Adha sampai dengan 3 hari sesudahnya (hari-hari Tarsyik), jadi ada 4 hari kesempatan kita untuk menyembelih hewan qurban.
Tata cara menyembelih hewan qurban :
1. Menghadapkan kepala hewan qurban kearah kiblat.
2. Membaca “Bismillah”.
3. Membaca Shalawat atas Nabi.
4. Membaca takbir (Allahu Akbar).
5. Berdo’a:”Ya Allah, ini perbuatan dari perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini”.

Sarana dan peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan qurban.

a. Dianjurkan membuat tenda agar hewan terlindungi dari hujan dan terik matahari.
b. Alas tempat penampungan harus dijaga agar tetap bersih dan kering.
c. Diberikan minum air bersih dan makan yang cukup.
Sarana Pemotongan.
a. Lubang penampung darah.
b. Dibuat ditanah, denan ukuran 50x50 cm kedalaman 30 cm.
c. Setelah kegiatan penyembelihan qurban selesai lubang ini harus ditimbun tanah kembali.
d. Lubang penampungan kotoran dan isi perutan.
e. Pisau penyembelihan harus tajam.
f. Tatakan dari kayu yang dibuat seperti tangga untuk tempat pengulitan hewan sapi/kerbau.
g. Tempat gantungan untuk penirisan dan pengulitan hewan domba/kambing.
h. Ember dan wadah-wadah penampungan yang bersih.
i. Air bersih yang cukup untuk mencuci alat maupun organ-organ hewan qurban yang perlu dicuci.
Saran Untuk Pembagian Daging :
a. Alas dan tempat pemotongan daging dan organ-organ harus bersih.
b. Plastik pembungkus daging dan organ-organ harus bersih. 
Sumber ; http://www.iptek.net.id/ind/warintek/?mnu=6&ttg=4&doc=4e1

Tapi kalau sahabat semua sibuk dan tidak punya waktu dan kesempatan untuk berkurban bagaimana? It’s easy, serahkan aja ke lembaga yang mengelola qurban dan menyalurkan daging qurban ke tempat-tempat yang lebih tepat sasaran Langsung aja ya… *promosi mode=ON* :p

Harga hewan kurban PKPU Aceh
Kambing/domba: Rp 1.200.000  
Sapi : Rp 8.400.000  
1/7 Sapi : Rp 1.200.000

Kantor PKPU Aceh
Jl. Sukarno Hatta No. 45, Geuceu Meunara, Kecamatan  jaya baru – Banda Aceh 23237
Telp : 0651 43460, atau 081360965984

Email: aceh@pkpu.or.id 
Website : www.pkpu.or.id




This entry was posted on 10.50 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

    Dewi Rizki mengatakan...

    Bagaimana hukumnya qurban online di globalqurban.com seperti ini banyak dilakukan, karena dirasa bisa lebih mudah dikala kesibukan untuk berkurban

  1. ... on 29 Juli 2016 pukul 10.32